BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam adalah agama yang sempurna di muka bumi ini,
semua sisi kehidupan manusia dan makhluk Allah telah digariskan oleh Islam
melalui Kalam Allah swt ( Al Qur’an ) dan Al Hadits. Al Qur’an sudah jelas di
tanggung keasliannya oleh Allah swt sampai akhir nanti.
Hadits merupakan
salah satu sumber Islam yang utama, tetapi tidak sedikit umat Islam yang belum
memahami apa itu hadits. Sehingga dikhawatirkan suatu saat nanti akan terjadi
kerancuan dalam hadits, karena tidak mengertinya dan mungkin karena kepentingan
sebagian kelompok untuk membenarkan pendapat kelompok tersebut. Sehingga mereka
menganggap yang memakai bahasa arab dikatakan al hadits oleh orang yang tidak
bertanggung jawab itu mereka anggap hadits.
Hadits atau yang
lebih dikenal dengan sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber atau
disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan. Dan
peran hadits sebagai salah satu sumber ajaran Islam yang diakui oleh masyarakat
mahdzab tidak dapat dinafikan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud
dengan Hadis, sunnah, khobar dan Atsar?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui
Hadis, Sunnah, Khobar dan Atsar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hadits, Sunnah, Khabar, dan
Atsar
1. Definisi Hadits
Kata hadis berasal
dari bahasa arab,” al Hadits”, yang berarti baru,berita. Sedangkan menurut
terminologi, hadis diberi pengertian yang berbeda–beda oleh para ulama’.
Perbedaan pandangan tersebut banyak dipengaruhi oleh terbatas dan luasnya obyek
tinjauan masing–masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran
ilmu yang didalaminya.
Menurut istilah ahli
ushul; pengertian hadis adalah :
كل ما صدرعن النبى ص م
غيرالقران الكريم من قول اوفعل اوتقريرممايصلح ان يكون دليلا لحكم شرعى
“Hadis yaitu segala
sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi SAW selain Al Qur’an al Karim, baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum
syara”
Sedangkan menurut istilah fuqaha. Hadis adalah :
Sedangkan menurut istilah fuqaha. Hadis adalah :
كل ماثبت عن النبى ص م
ولم يكن من باب الفرض ولاالواجب
“yaitu segala sesuatu
yang ditetapkan Nabi SAW yang tidak bersangkut paut dengan masalah–masalah
fardhu atau wajib”
Para ahli ushul
memberi pengertian yang demikian disebabkan mereka bergelut dalam ilmu ushul
yang banyak mempelajari tentang hukum syari’at saja. Dalam pengertian tersebut
hanya yang berhubungan dengan syara’ saja yang merupakan hadis, selain itu
bukan hadis, misalnya urusan berpakaian. Sedangkan para fuqaha mengartikan yang
demikian di karenakan segala sesuatu hukum yang berlabel wajib pasti datangnya
dari Allah swt melalui kitab Al Qur’an. Oleh sebab itu yang terdapat dalam
hadis adalah sesuatu yang bukan wajib karena tidak terdapat dalam Al Qur’an
atau mungkin hanya penjelasannya saja.Sedangkan menurut ulama’ Hadis
mendefinisikannya sebagai berikut :
كل ما اثر عن النبى ص
م من قول اوفعل اوتقريراوصفة خلقية او خلقية
“Segala sesuatu yang
diberitakan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat–sifat
maupun hal ikhwal Nabi.
Menurut jumhur
muhadisin sebagaimana ditulis oleh Fatchur Rahman adalah sebagai berikut:
مااضيف للنبى ص م
قولااوفعلااوتقريرااونحوها
“segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan dan
yang sebagainya”
Perbedaan pengertian
antara ulama’ ushul dan ulama’ hadis di atas disebabkan adanya perbedaan
disiplin ilmu yang mempunyai pembahasan dan tujuan masing–masing. Ulama’ ushul
membahas pribadi dan prilaku Nabi SAW sebagai peletak dasar hukum syara’ yang
dijadikan landasan ijtihad oleh kaum mujtahid dizaman sesudah beliau. Sedangkan
ulama Hadis membahas pribadi dan prilaku Nabi Saw sebagai tokoh panutan
(pemimpin) yang telah diberi gelar oleh Allah swt sebagai Uswah wa Qudwah
(teladan dan tuntunan). Oleh sebab itu ulama hadis mencatat semua yang terdapat
dalam diri Nabi saw baik yang berhubungan dengan hukum syara’ maupun tidak.
Oleh karena itu hadis yang dikemukakan oleh ahli ushul yang hanya mencakup
aspek hukum syara’ saja, adalah hadis sebagai sumber tasyri’. Sedangkan
definisi yang dikemukan oleh ulama’ hadis mencakup hal–hal yang lebih luas.
Jadi, Hadits adalah segala sesuatu yang
disandarkan kepada nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
sifat-sifat, keadaan dan himmahnya
Taqrir adalah
perbuatan atau keadaan sahabat yang diketahui Rosulullah dan beliau
mendiamkannya atau mengisyaratkan sesuatu yang menunjukkan perkenannya atau
beliau tidak menunjukkan pengingkarannya.
Himmah adalah hasrat
beliau yang belum terealisir,
contohnya
hadits riwayat Ibnu Abbas :
“Dikala Rosulullah saw berpuasa pada hari ‘Asura dan
memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka
berkata : ‘Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah yang diagungkan oleh Yahudi dan
Nasrani’, Rasulullah menyahuti : ‘Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan
berpuasa tanggal sembilan’.” (HR Muslim dan
Abu Dawud)
tetapi Rasulullah
tidak sempat merealisasikannya, disebabkan beliau telah wafat.
Menurut Imam Syafi’i
bahwa menjalankan himmah itu termasuk sunnah, tetapi Imam Syaukani mengatakan
tidak termasuk sunnah karena belum dilaksanakan oleh Rasulullah.
2. Definisi Sunnah
Di samping istilah
hadis terdapat sinonim istilah yang sering digunakan oleh para ulama’ yaitu
sunnah. Pengertian istilah tersebut hampir sama, walaupun terdapat beberapa
perbedaan. Maka dari itu kami kemukakan pengertiannya agar lebih jelas.
Sunnah dalam kitab
Ushul Al hadis adalah sebagai berikut :
مااثرعن النبى ص م من
قول اوفعل اوتقرير اوصفة خلقية اوسيرة سواء كان قبل البعثة اوبعدها
“Segala sesuatu yang dinukilkan
dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat,
kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum Nabi diangkat jadi Rasul atau
sesudahnya”
Dalam pengertian
tersebut tentu ada kesamaan antara hadis dan sunnah, yang sama–sama bersandar
pada Nabi saw, tetapi terdapat kekhususan bahwa sunnah sudah jelas segala yang
bersandar pada pribadi Muhammad baik sebelum atau sesudah diangkat menjadi
Nabi, misalnya mengembala kambing, menikah minimal umur 25 tahun dan
sebagainya.
Walaupun demikian
terdapat perbedaan yang sebaiknya kita tidak berlebihan dalam menyikapinya.
Sebab keduanya sama–sama bersumber pada Nabi Muhammad saw.
Definisi Sunnah
menurut para Ulama’:
Kalangan ahli agama
di dalam memberikan pengertian sunnah berbeda-beda, sebab para Ulama’ memandang
sunnah dari segi yang berbeda-beda, pun pula dasar membicarakannya dari segi
yang berlainan.
a. Ulama Hadits
Ulama Hadits
memberikan pengertian Sunnah meliputi biografi Nabi, sifat-sifat Nabi baik yang
berupa fisik, umpamanya; mengenai tubuhnya, rambutnya dan sebagainya, maupun
yang mengenai physic dan akhlak Nabi dalam keadaan sehari-harinya, baik sebelum
atau sesudah bi’stah atau di angkat sebagai nabi.
b. Ulama Ushul Fiqh
Ulama Ushul Fiqh
memberikan pengertian sebagai berikut;
“Segalayang di
nuklikan dari Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun
taqrirnya yang ada sangkut pahutnya dengan Hukum”.
c. Ulama Fiqh
Menurut Ulama Fiqh,
sunnah ialah “perbuatan yang di lakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai
wajib atau fardlu. Jadi suatu pekerjaan yang utama di kerjakan”.
Atau dengan kata
lain: sunnah ialah suatu amalan yang di beri pahala apabila di kerjakan, dan
tidak dituntut apabila di tinggalkan.
3. Definisi Khabar
Menurut bahasa
berarti an-Naba’ (berita-berita), sedang jama’nya adalah Akhbar
Khabar adalah segala
sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan para sahabat, jadi setiap hadits
termasuk khabar tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.
Menurut istilah ada
tiga pendapat yaitu:
1.
Merupakan sinonim
bagi hadits, yakni keduanya berarti satu.
2.
Berbeda dengan
hadits, di mana hadits adalah segala sesuatu yang datang dan Nabi SAW. sedang
khabar adalah suatu yang datang dari selain Nabi SAW.
3.
Lebih umum dari
hadits, yakni bahwa hadits itu hanya yang datang dari Nabi saja, sedang khabar
itu segala yang datang baik dari Nabi SAW. maupun yang lainnya.
4. Definisi Atsar
Atsar menurut
lughat/etimologi ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, atau berarti sisa
reruntuhan rumah dan sebagainya. dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu
do’a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do’a ma’tsur.
Atsar menurut
Istilah/terminologi
Sedangkan secara
terminologi ada dua pendapat mengenai definisi atsar ini. Pertama, kata atsar
sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan
Shahabat.
Menurut istilah
Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar juga hadits, yaitu
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in. Dari pengertian
menurut istilah ini, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.
Sedangkan menurut
ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf (yang disandarkan kepada sahabat)
dan khabar untuk yang marfu. (yang disandarkan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi
wa sallam) .
Jadi, atsar merupakan
istilah bagi segala yang disandarkan kepada para sahabat atau tabi’in, tapi
terkadang juga digunakan untuk hadits yang disandarkan kepada Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam, apabila berkait misal dikatakan atsar dari Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam.
Contoh Atsar
Perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullaahu tentang
hukum shalat di belakang ahlul bid’ah:
وَقَالَ الْحَسَنُ:
صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدَعَتُهُ
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan dia bid’ah
yang dia kerjakan.”
DAFTAR PUSTAKA
Prof, Drs. H. Masj fuk Zuhdi, Pengantar Ilmu
Hadits, pt. Bina Ilmu, Surabaya